LUWU UTARA — Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara menangkap inisial MT (33) salah satu karyawan PT. IMIP asal Kabupaten Pinrang ini harus berurusan dengan pihak berwajib saat melintas di Jl. Trans Sulawesi, Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Rabu (5/7/2023).
MT diamankan polisi, Karena diduga telah membawa narkotika jenis sabu saat melintas di Luwu Utara.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Kapolres Luwu Utara, Akbp Galih Indragiri melalui Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Muhammad Jayadi saat dikonfirmasi awak media menuturkan bahwa, MT diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menggunakan mobil agya warna kuning membawa sabu dari kota Pinrang menujuh Morowali, ” ucapnya, Kamis (6/7/2023).
Saat mendapatkan informasi tersebut, Satresnarkoba langsung menindaklanjuti informasi tersebut.
“Setelah kita selidiki mobil yang dimaksud sudah memasuki wilayah hukum Polres Luwu Utara, sehingga anggota menunggu mobil tersebut di Jl. Trans Sulawesi, Desa Radda serta menghentikan mobil tersebut lalu diamankan, ” pungkasnya.
Dilakukan penggeledahan terhadap terduga, MT dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0, 38 gram.
“Terduga dan barang bukti sudah kita amankan. Pasal yang dipersangkakan terduga yakni Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs lagi Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ” kuncinya.