LUWU UTARA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara Muhajirin, meminta Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) untuk melakukan penelusuran keabsahan Data Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Kita pakai metode sampling dalam melakukan penelurusan DPTb dan DPK, kemudian rajin melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Jajaran PKD pastikan penelusuran sampai ke kantor desa RT/RW terdekat, informasi yang diperoleh harus di cek kebenarannya terlebih dahulu, " katanya pada saat menghadiri Rapat Koordinasi mingguan Panwaslu Kecamatan Sukamaju Selatan, Rabu (13/9/2023).
Menurutnya, metode ini dilakukan sebagai upaya untuk mengawasi adanya potensi pindah tempat memilih atau alih status. Misalnya pemilih yang pindah tempat tinggal. Lalu status TNI atau Polri yang sudah pensiun, sehingga mempunyai hak pilih dan berdampak terhadap jumlah DPT pada suatu wilayah.
"Walaupun DPT sudah ditetapkan, tetapi Bawaslu akan pastikan akurasi data yang tepat saat hari pemungutan suara. Supaya surat suara tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang nakal, " tegasnya.
Menutup kegiatan tersebut, Muhajirin menyampaikan untuk menjaga semangat dan disiplin kerja jajaran pengawas Ad-hoc, tanggung jawab pengawasan jangan sampai kendor, lakukan pencegahan sedini mungkin bila tidak direspon lakukan proses dengan tegas.f