LUWU UTARA - Suardi (20) warga Desa Baebunta, Kabupaten Luwu Utara diamankan dirumahnya, Minggu (07/05/2023) lalu, diduga mencuri sepeda motor.
Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara melalui Satuan Unit Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Utara berhasil mengamankan pelaku pencurian motor di Desa Pombakka, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri mengatakan bahwa pelaku merupakan residivis curanmor yang telah sudah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor.
"Pelaku merupakan residivis curanmor dan pencuri spesialis rumah kosong, " Kata AKBP Galih Indragiri, Kapolres Luwu Utara saat menggelar konferensi pers, Selasa (27/06/2023).
Galih Indragiri menyebutkan motif pelaku melakukan pencurian dengan mencari rumah kosong yang akan menjadi targetnya.
"Pelaku sudah mengamati rumah korbannya sebelum melakukan pencurian, setelah dirasa aman pelaku langsung melancarkan aksinya, " Jelas Galih Indragiri.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun kurungan, " Lanjut AKBP Galih Indragiri.
Selain itu, AKBP Galih mengimbau masyarakat bila berpergian lebih berhati-hati meninggalkan rumahnya.
"Untuk membantu pihak berwajib baiknya rumah di pasanga kamera pengintai CCTV agar lebih muda menindak pelaku kejahatan.