Ayah di Luwu Utara Rudapaksa Dua Anak Tiri Terancam 20 Tahun Penjara

    Ayah di Luwu Utara Rudapaksa Dua Anak Tiri Terancam 20 Tahun Penjara
    Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara mengamankan tersangka berinisial A (41) warga Luwu Utara atas kasus persetubuhan anak dibawah umur.

    LUWU UTARA - Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara mengamankan tersangka berinisial A (41) warga Luwu Utara atas kasus persetubuhan anak dibawah umur.

    Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka A, dilakukan atas laporan Ibu korban yang tak lain istri tersangka.

    "Tersangka A diamankan atas kasus persetubuhan yang tak lain korbannya adalah anak tiri tersangka, " kata AKBP Galih Indragiri, Rabu (22/02/2023).

    Menurutnya, tersangka A menyetubuhi kedua anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SLTP).

    "Ada dua anak tirinya yang menjadi korban, yang pertama berumur 14 tahun dan masih duduk di bangku sekolah menengah pertama, sementara yang kedua berumur 18 tahun, " jelas AKBP Galih Indragiri.

    "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini diamankan di Polres Luwu Utara dan terancam kurungan 20 tahun penjara, " lanjut Galih Indragiri.

    polres luwu utara rudapaksa pemerkosa
    Editor Jus

    Editor Jus

    Artikel Sebelumnya

    Terkait Sabu, Tiga Warga Luwu Utara Diamankan...

    Artikel Berikutnya

    8 Sekoah di Luwu Utara Ikut Lomba PJAS BPOM...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolri Serukan Pilkada 2024 Aman dan Damai, Jaga Persatuan Bangsa
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan

    Ikuti Kami